Teori Reksa Dana
Pengertian Reksa Dana
Menurut Undang-undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995, Pasal 1 ayat (27),
Reksa dana dapat didefinisikan sebagai berikut: “Reksa Dana adalah wadah yang
dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya
diinvestasikan dalam portofolio efek oleh manajer investasi”.
Terdapat 3 hal yang terkait dengan definisi di atas, yaitu; Pertama
adanya dana dari masyarakat pemodal. Kedua, dana tersebut diinvestasikan dalam
portofolio efek. Ketiga, dana tersebut dikelola oleh manajer investasi,
sedangkan manajer investasi merupakan pihak yang dipercaya untuk mengelola dana
masyarakat tersebut.
Reksa Dana muncul karena umumnya investor mengalami kesulitan untuk
melakukan investasi sendiri secara terpisah pada berbagai efek yang ada.
Kesulitan yang dihadapi investor antara lain menyangkut kemampuan dan
pengalaman untuk melakukan berbagai analisa dan memonitor kinerja efek maupun
kondisi pasar secara terus-menerus yang menyita banyak waktu dan tenaga.
Disamping itu dibutuhkan pula dana yang relatif besar untuk dapat melakukan
investasi pada berbagai surat
berharga yang ditawarkan oleh pasar.
Di luar negeri, terdapat bermacam istilah yang digunakan untuk reksa
dana. Misalnya di Amerika Serikat, reksa dana dikenal dengan istilah Mutual Fund, Di Inggris dikenal dengan
sebutan Unit Trust, sedangkan di
Jepang disebut sebagai Investment Trust.
Manfaat dan Resiko Reksa Dana Bagi Investor
- Terdapat akses untuk melakukan investasi
pada instrumen-instrumen investasi yang sulit dilakukan sendiri seperti saham,
obligasi, dan lainnya.
- Jumlah dana yang dibutuhkan untuk
investasi relatif kecil
-
Prosedur investasi sangat mudah
-
Biaya transaksi murah
-
Adanya kesempatan untuk melakukan diversifikasi
investasi yang sulit dilakukan sendiri, misalnya karena keterbatasan dana yang
dimiliki investor.
-
Pengelolaan investasi pada portofolio reksa dana
dilakukan secara profesional oleh manajer investasi yang telah berpengalaman
serta administrasi investasi yang dilakukan oleh bank kustodian sehingga
investor relatif terbebas dari pekerjaan menganalisa, memonitor serta mengelola
administrasi investasi yang rumit.
-
Hasil investasi dari reksa dana berbentuk kontrak
investasi kolektif bukan merupakan objek pajak karena kewajiban pajak telah
dipenuhi oleh reksa dana.
-
Likuiditas upaya reksa dana tergolong tinggi karena
reksa dana dapat dibeli dan dicairkan setiap hari bursa melalui manajer
investasi.
Disamping manfaat diatas, investor juga perlu mengetahui sejumlah resiko
yang dihadapi reksa dana, yaitu:[2]
-
Resiko berkurangnya nilai unit penyertaan
Resiko ini dipengaruhi oleh melemahnya harga dari efek (saham, obligasi,
dan surat
berharga lainnya) yang termasuk dalam portofolio investasi reksa dana tersebut.
-
Resiko likuiditas
Resiko ini menyangkut kesulitan yang
dihadapi oleh Manajer lnvestasi jika sebagian besar pemegang unit penyertaan
reksa dana menjual kembali (redemption)
unit-unit yang dipegangnya. Manajer Investasi akan mengalami kesulitan untuk
menyediakan uang tunai atas redemption
tersebut.
- Resiko wanprestasi
Merupakan resiko terburuk, dimana timbul ketika perusahaan asuransi yang
mengasuransikan kekayaan reksa dana tidak segera membayar ganti rugi atau
membayar lebih rendah daripada nilai pertanggungjawaban saat terjadi hal-hal
yang tidak diinginkan, seperti wanprestasi dari perusahaan investasi atau
manajer investasi, bank kustodian, agen pembayaran, bencana alam dan sebagainya.
Jenis-jenis
Reksa Dana
Membedakan reksa dana dapat dilakukan dengan beberapa sudut pandang.
Sudut pandang tersebut adalah sebagai berikut:[3]
Dari segi
bentuknya, reksa dana dapat dibedakan menjadi:
1.
Reksa Dana berbentuk perseroan (Corporate Type)
Reksa Dana dalam bentuk ini merupakan suatu badan hukum berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang kegiatan usahanya adalah menghimpun dana
masyarakat dengan cara menjual saham reksa dana dan selanjutnya hasil penjualan
tersebut diinvestasikan pada berbagai jenis efek yang diperdagangkan di pasar
modal dan pasar uang. Pada PT. Reksa Dana ini pihak-pihak yang terlibat dalam
kegiatan usaha adalah direksi PT. Reksa Dana, manajer investasi dan bank
kustodian; setelah memperoleh pernyataan efektif dari Bapepam, PT. Reksa Dana
dapat menjual saham reksa dana melalui penawaran umum.
2. Reksa Dana berbentuk Kontrak Investasi
Kolektif (KIK)
Pembentukan jenis reksa dana KIK hanya dapat dijalankan
apabila telah melewati proses penandatanganan kontrak antara manajer investasi
dan bank kustodian di depan notaris. Kontrak ini menerangkan hak dan kewajiban
yang harus dilakukan manajer investasi dan bank kustodian dan sebaliknya,
prosedur kontrak pada reksa dana perseroan dilakukan antara manajer investasi
dan direksi perseroan.
Kontrak perjanjian pengelolaan tersebut biasanya mencakup
berbagai aspek yang meliputi rencana diversifikasi portofolio di pasar uang dan
pasar modal, rencana diversifikasi efek tersebut apakah dalam bentuk obligasi
atau saham, rencana diversifikasi investasi dalam bidang industri serta
beberapa bentuk larangan investasi pada produk investasi tertentu lainnya.
Dari segi
sifatnya, reksa dana dapat dibedakan menjadi:
1.
Reksa Dana bersifat tertutup (closed end fund)
Adalah reksa dana berbentuk
perusahaan yang menjual sahamnya kepada investor melalui penawaran umum perdana
di bursa efek sehingga apabila investornya akan menjual reksa dana tersebut,
mereka bisa menjual kembali melalui bursa atau investor lainnya; bukan kepada
pihak manajer investasi atau penerbitnya. Pembentukan harga penjualan tersebut
didasarkan pada mekanisme pasar dibursa tersebut.
2.
Reksa Dana bersifat terbuka (open end fund)
Adalah reksa dana yang siap dibeli
oleh pihak manajer investasi apabila investor tersebut akan menjual reksa dananya
kembali, kapan saja dan jumlah berapa saja, sesuai dengan NAB per unit yang
berlaku. Reksa Dana terbuka mempunyai daya tarik sendiri karena jumlah unit penyertaannya
akan bertambah semakin banyak sesuai dengan jumlah investor baru yang membeli
reksa dana tersebut.
1. Growth Fund: reksa dana ini
mempunyai portofolio investasi yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan
keuntungan yang tinggi. Jenis investasinya mempunyai sifat volatilitas yang cukup tinggi, seperti investasi di instrumen
saham.
2.
Stable
Fund: reksa dana ini menggunakan jenis portofolio investasi
yang bertujuan mendapatkan pertumbuhan keuntungan yang stabil. Jenis
investasinya mempunyai sifat volatilitas
yang agak kurang, seperti investasi di instrumen obligasi.
3.
Safety
Fund: reksa dana ini lebih mengutamakan keamanan atas dana
investasi dan tidak menyukai adanya volatilitas
harga atau ketidakstabilan pendapatan dari instrumen investasinya. Manajer
Investasi reksa dana jenis ini cenderung melakukan investasi di instrumen pasar
uang, seperti deposito.
1. Reksa Dana Pasar Uang (Money Market Funds)
Reksa Dana jenis ini hanya melakukan investasi pada efek yang bersifat
hutang dengan jatuh tempo kurang dari satu tahun. Tujuannya adalah untuk
menjaga likuiditas dan pemeliharaan modal. Secara umum, efek yang masuk ke
dalam kategori ini meliputi deposito, SBI, dan efek pasar uang lainnya.
2. Reksa Dana Pendapatan Tetap (Fix Income Funds)
Reksa Dana jenis ini melakukan investasinya sekurang-kurangnya 80% dari
aktivanya dalam bentuk efek bersifat hutang. Reksa Dana ini melakukan resiko
yang relatif lebih besar daripada reksa dana pasar uang dan biasanya memberikan
penghasilan dalam bentuk bunga seperti obligasi. Tujuan reksa dana ini adalah
memberikan tingkat pengembalian yang stabil.
3. Reksa Dana Saham (Equity Funds)
Reksa Dana jenis ini melakukan investasi sekurang-kurangnya 80% dari
aktivanya ke dalam efek berbentuk ekuitas (saham), sehingga resikonya lebih
tinggi dibandingkan kedua jenis reksa dana di atas, namun menghasilkan tingkat
pengembalian yang lebih tinggi pula.
4. Reksa Dana Campuran (Mix Funds)
Reksa Dana jenis ini melakukan investasinya pada efek bersifat hutang
maupun efek bersifat ekuitas dengan proporsi alokasi yang lebih fleksibel.
Unit Penyertaan Reksa Dana
Unit penyertaan reksa dana pertama kali
ditawarkan dengan harga Rp 1.000 yang sama dengan nilai aktiva bersih awal
yaitu Rp 1.000 per unit penyertaan dan biasanya ditentukan besarnya investasi
minimum untuk pertama kali.
Unit penyertaan merupakan tanda bukti satuan kepemilikan investor atas
reksa dana tertentu. Satu unit penyertaan dinilai sebesar Rp 1.000 pada hari
pertama penawaran dan selanjutnya ditetapkan berdasarkan nilai aktiva bersih
per unit penyertaan pada hari bursa tersebut.
Nilai Reksa Dana
Istilah Nilai Aktiva Bersih (NAB) tidak bisa dipisahkan dari reksa dana,
karena istilah ini merupakan salah satu tolok ukur dalam memantau hasil dari
suatu reksa dana.
Yang dimaksud dengan NAB adalah sejumlah aktiva setelah dikurangi
kewajiban-kewajiban yang ada. Sedangkan NAB per saham atau per unit penyertaan
adalah harga wajar dari portofolio suatu reksa dana setelah dikurangi semua
biaya operasional (kewajiban) dan dibagi dengan jumlah saham atau unit
penyertaan yang beredar (dimiliki investor) pada saat tersebut. NAB per
saham/unit penyertaan dihitung setiap hari oleh bank kustodian setelah
mendapatkan data dari manajer investasi dan nilainya dapat dilihat pada surat kabar tertentu
setiap hari. Besarnya NAB bisa berfluktuasi setiap hari, tergantung pada
perubahan nilai efek dalam portofolio reksa dana. Meningkatnya NAB
mengindikasikan meningkatnya investasi pemegang saham/unit penyertaan, begitu
pula sebaliknya.
Contoh
perhitungan Nilai Aktiva Bersih Reksa Dana. (terlampir)
Harga Pasar Reksa Dana
Harga pasar reksa dana merupakan harga yang telah disesuaikan dengan
kondisi pasar. Sesungguhnya harga
pasar ini tergantung juga pada nilai reksa dana. Sebagaimana diketahui, nilai
reksa dana merupakan NAB, dimana untuk menentukan NAB sangat bergantung pada
hasil portofolio investasi yang dilakukan manajer investasi. Dengan demikian
NAB akan dipengaruhi oleh harga instan isi portofolio reksa dana dan pada
akhirnya NAB juga akan mempengaruhi harga pasar.
Pengertian NAB adalah total market value dari suatu portofolio
dikurangi kewajibannya, dibagi dengan total jumlah saham yang beredar. Dengan
demikian rumus perhitungan NAB per saham/unit penyertaan sebagai berikut:[6]
|
Beberapa jenis biaya yang timbul dalam mengelola reksa dana dibagi dalam
beberapa kelompok:
a. Biaya yang menjadi beban reksa dana
Biaya yang dibebankan pada
reksa dana itu sendiri terdiri dari:
- Imbalan jasa manajer investasi, misalnya
sebesar 2% per tahun dihitung dari
jumlah NAB reksa dana
- Imbalan jasa bank kustodian, misalnya
sebesar 0,20% per tahun dihitung dari
jumlah NAB reksa dana
-
Imbalan jasa untuk profesi akuntan publik, notaris, dan
konsultan hukum setelah pernyataan pendaftaran reksa dana tersebut dianggap
efektif oleh Bapepam.
-
Biaya operasional yaitu biaya transaksi efek (saham
atau obligasi) dan juga registrasi efek dan biaya administrasi pembuatan dan
pengiriman prospektus serta biaya pajak yang disebabkan oleh biaya-biaya yang
disebutkan di atas.
b. Biaya yang menjadi beban manajer investasi
Tujuan pengelompokan biaya ini adalah supaya lebih jelas karena beban
biaya manajer investasi juga cukup besar yang terdiri dari:
- Biaya administrasi pendirian reksa dana (biaya
konsultasi jasa profesi dan pembuatan dokumen dan kontrak hukum).
- Biaya pemasaran dan biaya percetakan berbagai
formulir administrasi.
c. Biaya yang menjadi beban pemilik unit
penyertaan
- Biaya pembelian (subscription
fee) untuk membeli unit penyertaan reksa dana tersebut ada yang berkisar sebesar 0,5%.
- Biaya penjualan kembali (redemption fee) unit penyertaan reksa dana tersebut, misalnya
apabila kurang dari 1 tahun, ada yang berkisar sebesar 1,5% atau maksimum Rp 25
Juta; antara 1 sampai 2 tahun berkisar sebesar 1% atau maksimum Rp 15 Juta;
apabila lebih dari 2 tahun, tidak dikenakan biaya redemption fee.
- Biaya pertukaran. Biaya ini timbul apabila pemegang unit penyertaan
reksa dana X milik manajer investasi Y, ingin menukarkan unit penyertaan reksa dana
X tersebut sebelum dilakukan penjualan ke jenis reksa dana lain yang masih satu
produk reksa dana milik manajer investasi Y. Dalam hal ini bisa dikenakan biaya
pertukaran, misalnya sebesar 0,2%.
Jenis pajak yang terdapat pada reksa dana:
a.
Deviden,
akan dikenai pajak berdasarkan PPh Tarif Umum [Pasal 4 (1) UU PPh].
b.
Bunga
obligasi, masih dianggap sebagai bukan objek pajak (selama 5 tahun pertama
sejak reksa dana berbentuk Kontrak Investasi Kolektif/KIK menjadi efektif),
dasar hukumnya adalah Pasal 4 (3) huruf j-UU PPh jo. PP 139 tahun 2000.
c.
Bunga
deposito, akan dikenakan pajak sebesar 20% (PPh Final), dasar hukumnya PP 131
tahun 2000.
d.
Capital gain saham di Bursa , akan dikenakan pajak 0,1% atas dasar
PPh Final (PP 41 tahun 1994 jo. PP 14 tahun 1997).
e.
Surat utang (commercial paper), akan dikenakan PPh Tarif Umum.
f.
Bagian
laba, termasuk pelunasan kembali (redemption),
dianggap bukan objek pajak PPh [Pasal 4 (3) huruf h UU PPh].
Penentuan
besaran pajak di atas berlaku standar pada setiap produk reksa dana yang ada di
pasar modal Indonesia.
a.
Manajer Investasi Berperan Penting sebagai Penentu Kinerja Reksa Dana.
Informasi track
record prestasi manajer investasi dapat diketahui dan dijadikan referensi
untuk perbandingan dengan kinerja manajer investasi lainnya. Keterangan lainnya
ialah mengenai profil personel dari Tim Komite Investasi dan Tim Pengelola
Investasi. Data kecakapan sertifikasi dan kompetensi atas pengelolaan dana
serta gelar kecakapan di bidang keuangan juga sering dicantumkan. Gelar
tersebut, misalnya gelar CFA (Chartered Financial Analyst), sertifikat
sebagai manajer investasi dari Bapepam atau gelar lainnya, seperti MBA (Master
of Business Administration) dan MM (Magister Manajemen) bidang keuangan dan
investasi.
b.
Informasi tentang Bank Kustodian.
Fungsi bank kustodian adalah menjaga keamanan dana
nasabah. Bank Kustodian yang dipilih manajer investasi pasti sudah dianggap
layak dan dapat diandalkan dari segi tingkat keamanan dan keselamatan efek atau
dana milik nasabah reksa dana. Untuk menjadi bank kustodian tentunya harus
memenuhi persyaratan ketat yang diminta oleh Bapepam. Semakin tinggi reputasi
bank kustodian, semakin terjamin tingkat keamanan dana dan efek yang disimpan
di bank kustodian, begitu juga sebaliknya.
[1] Bodie, Zvi, Alex Kane & Alan J. Marcus, Op.Cit., Hal. 75
[2]
Eko Priyo Pratomo & Ubaidillah Nugraha, Op.Cit.,
Hal. 84
[3] Id. ,
Hal. 44
[4] Sapto Rahardjo, Panduan Investasi Reksa Dana; Cetakan
Kedua, PT. Elex Media Komputindo, Jakarta, 2004, Hal. 15
[5] Undang-undang Pasar Modal No.
8 tahun 1995
[6] Marzuki Usman, Bunga Rampai Reksa Dana, Balai
Pustaka, Jakarta, 2000, Hal. 74
[7] Sapto Rahardjo, Op.Cit., Hal. 116
[4] Ibid
[5] Anton Hermanto Gunawan, Anggaran Pemerintah dan
Inflasi di Indonesia, PT. Gramedia Pustaka Utama, Jakarta , 1991.
[7]
Krugman, Paul & Obstfeld, Maurice, Ekonomi
Internasional: Teori dan Kebijakan; Buku Kedua:
Moneter, Edisi Kedua, Cetakan Ketiga, Terjemahan: Haris Munandar & Faisal
Basri, PT. Raja Grafindo Persada, Jakarta ,
1996, Hal. 149
[8] Ibid
[9] Eduardus Tandelilin, Analisis Investasi dan Manajemen
Portofolio; Edisi Pertama, Cetakan Pertama, BPFE, Yogyakarta ,
2001, Hal. 211
No comments :
Post a Comment