Monday, May 20, 2013

MAKALAH HAM (HAK AZASI MANUSIA)


BAB I
PENDAHULUAN


1.1                      Latar Belakang
HAM meliputi hak hidup, hak kemerdekaan, hak milik yaitu semua hak yang melekat pada diri pribadi seseorang yang tidak bisa digantikan & HAM ini dibawa sejak lahir dan tidak dapat diganggu gugat oleh orang lain. HAM yang melekat pada diri manusia itu merupakan kodrat manusia yang dianugerahkan oleh Tuhan Yang Maha Esa.Yang wajib melindungi HAM adalah Negara, pemerintah, hukum, setiap orang.
Pelanggaran HAM timbul karena terjadi diskriminasi yaitu perbedaan agama, ras, suku, pembatasan, pelecehan, pengucilan baik karena agama, suku, etnik, kelompok, golongan status social, status ekonomi, jenis hokum, keyakinan politik.
Hak asasi manusia yang dikenal saat ini dalam berbagai piagam atau konstitusi sesungguhnya telah diperjuangkan sejak abad ke-13 di Inggris. Pertama, Magna Charta (1215). Di dalam piagam ini pengertian hak asasi belum sempurna karena terbatas hanya memuat jaminan perlindungan terhadap hak-hak kaum bangsawan dan gereja. Kedua, Bill of Right. Ditetapkan antara lain bahwa penetapan pajak, pembuatan undang-undang dan kepemilikan tentara harus seizin parlemen. Parlemen juga berhak untuk mengubah keputusan raja, mempunyai kebebasan berbicara dan berpendapat. Di samping itu pemilihan parlemen berlaku bebas.
Perkembangan demokrasi di Inggris dan di dunia tidak dapat dilepaskan dari pemikiran para filsuf. Antara lain John Locke memandang manusia sebagai makluk social yang padanya melekat hak-hak asasi yang diberikan oleh alam, yang meliputi hak hidup, hak atas kemerdekaan dan hak atas milik (life, liberty, and property). Teori John locke tentang hak asasi manusia ini mempengaruhi Declaration of independence Amerika Serikat pada 4 Juli 1776.
Pada masa pemerintahan raja Louis XVI. Rakyat Perancis membentuk Assemblee Nationale, yaitu Dewan nasional sebagai perwakilan bangsa Perancis. Masyarakat Perancis mengubah strukturnya dari feodalistis menjadi demokratis. Maka pemerintahan lama (kerajaan) dihapuskan dan disusunlah pemerintahan baru. Lalu lahirlah Declaration des Droits de I’Homme et du Citoyen. Deklarasi ini meniru deklarasi kemerdekaan Amerika Serikat. Pada perkembangan berikutnya banyak Negara Eropa lainnya juga meniru isi deklarasi Amerika Serikat.
            Pembagian Bidang, Jenis dan Macam Hak Asasi Manusia Dunia :
  1. Hak asasi pribadi  (personal Right)
    • Hak kebebasan untuk bergerak, bepergian dan berpindah-pIndah tempat
    • Hak kebebasan mengeluarkan atau menyatakan pendapat
    • Hak kebebasan memilih dan aktif di organisasi atau perkumpulan
    • Hak kebebasan untuk memilih, memeluk, dan menjalankan agama dan kepercayaan yang diyakini masing-masing
  2. Hak asasi politik (Political Right)
    • Hak untuk memilih dan dipilih dalam suatu pemilihan
    • Hak ikut serta dalam kegiatan pemerintahan
    • Hak membuat dan mendirikan parpol / partai politik dan organisasi politik lainnya
    • Hak untuk membuat dan mengajukan suatu usulan petisi
  3. Hak asasi hukum (Legal Equality Right)
    • Hak mendapatkan perlakuan yang sama dalam hukum dan pemerintahan
    • Hak untuk menjadi pegawai negeri sipil (PNS)
    • Hak mendapat layanan dan perlindungan hukum
  4. Hak asasi Ekonomi (Property Rigths)
    • Hak kebebasan melakukan kegiatan jual beli
    • Hak kebebasan mengadakan perjanjian kontrak
    • Hak kebebasan menyelenggarakan sewa-menyewa, hutang-piutang, dll
    • Hak kebebasan untuk memiliki susuatu
    • Hak memiliki dan mendapatkan pekerjaan yang layak
  5. Hak asasi Peradilan (Procedural Rights)
    • Hak mendapat pembelaan hukum di pengadilan
    • Hak persamaan atas perlakuan penggeledahan, penangkapan, penahanan dan penyelidikan di mata hukum.
  6. Hak asasi sosial budaya (Social Culture Right)
    • Hak menentukan, memilih dan mendapatkan pendidikan
    • Hak mendapatkan pengajaran
    • Hak untuk mengembangkan budaya yang sesuai dengan bakat dan minat
Kejahatan terhadap kemanusiaan adalah salah satu perbuatan yang dilakukan sebagian dari serangan yang meluas atau sistematik yang diketahuinya bahwa serangan tersebut ditujukan secara langsung terhadap penduduk sipil, berupa :
  1. pembunuhan;
  2. pemusnahan;
  3. perbudakan;
  4. pengusiran atau pemindahan penduduk secara paksa;
  5. perampasan kemerdekaan atau perampasan kebebasan fisik lain secara sewenang-wenang yang melanggar (asas-asas) ketentuan pokok hukum internasional;
  6. penyiksaan;
  7. perkosaan, perbudakan seksual, palcuran secara paksa, pemaksaan kehamilan, pemandulan atau sterilisasi secara paksa atau bentuk-bentuk kekerasan seksual lain yang setara;
  8. penganiayaan terhadap suatu kelompok tertentu atau perkumpulan yang didasari persamaan paham politik, ras kebangsaan, etnis, budaya, agama, jenis kelamin atau alasan lain yang telah diakui secara universal sebagai hal yang dilarang menurut hukum internasional;
  9. penghilangan orang secara paksa; atau
  10. kejahatan apartheid.
(Penjelasan Pasal 7, 8, 9 UU No. 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM)

1.2                      Perumusan Masalah

1.      Bagaimana pelaksanaan HAM di Indonesia?
2.      Bagaimana penegakkan HAM di Indonesia?

1.3                      Pembatasan Masalah

Pelaksanaan dan penegakkan HAM di Indonesia.

1.4     Tujuan

1.      Mempermudah dalam diskusi tentang pembahasan HAM.
2.      Memperoleh tambahan nilai untuk tugas kelompok.

1.5                      Manfaat

1        Mengetahui sejauh mana pelaksanaan HAM di Indonesia.
2        Mengetahui sejauh mana penegakkan HAM di Indonesia.
3        Mengetahui landasan hukum dari penegakan HAM di Indonesia.








BAB II
PEMBAHASAN




2.1            Pengertian HAM

Secara devinitive, “Hak” merupakan unsure normative yang berfungsi sebagai pedoman berprilaku, melindungi kebebasan, kekebalan serta menjamin adanya peluang bagi manusia dalam menjaga harkat dan martabatnya.

Hak Azasi Manusia ( HAM ) adalah hak yang melekat pada diri manusia yang bersifat kodrati dan fundamental sebagai satu anugrah Tuhan Yang Maha Esa yang harus dihormati, dijaga dan dilindungi oleh setiap individu, masyarakat atau Negara.

HAM menurut UU 39 tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakekatnya dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugrahnya, yang wajib di junjung tinggi, dihormati, dan dilindungi oleh Negara, hukum, pemerintahan dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia.

Kewajiban dasar manusia adalah sseperangkat kewajiban apabila tidak di laksanankan, tidak memungkinkan terlaksana dan tegaknya HAM.

Pelanggaran HAM adalah setiap perbuatan seseorang atau sekelompok termasuk aparat Negara secara disengaja atau tidak kelalaian secara melawan hukum, mengurangi ,menghadapi, membatsi dan mencabut HAM seseorang atau sekelompok orang yang dijamin oleh UU No. 39 Tahun 1999 dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyelesaian hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.


2.2            Landasan Hukum HAM
A.  UUD RI 1945
sebagai landasan hukum HAM, UUD 45 memiliki asas :
I.       Universalitas
-    pasal 28 A, “setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
-    Analisa: terang sekali jika pasal ini menganut asas unversalitas, yang ditunjukkan dengan kata SETIAP ORANG,yang berarti semua orang berhak, tanpa membedakan status, ras, warna kulit, suku, bangsa, dan sebagainya, sebagaimana definisi dari universalitas itu sendiri, yaitu hak asasi telah melekat pada diri setiap individu karena kodratnya sebagai manusia secara universal.

II. Equal and non discrimination (tanpa perbedaan dan tanpa diskriminasi)
- pasal 29 (2),”negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”
- Analisa: tanpa didasari sebuah perbedaan alias mempunyai kedudukan yang sama dan tanpa diskriminasi, tiap-tiap individu berhak untuk beribadat sesuai dengan kepercayaannya itu tanpa sebuah paksaan/tekanan dalam memeluk agama tersebut.


III. Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights
- pasal 28 A,”setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.”
- pasal 28 B (1),”setiap orang berhak membentuk keluarga yang sah dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.”
- Analisa: bahwa dengan memberikan hak pada setiap orang untuk hidup dan mempertahankan hidupnya (non derogable rights) sebagai pemenuhan atas civil and political rights-nya, maka setiap orang berhak pula untuk membentuk sebuah keluarga yang sah dan melanjutkan keturunan berdasarkan UU yang berlaku (derogable rights) sebagai pemenuhan atas ekonomi, sosial, and kulturnya.

B.        UU No. 39/1999 tentang HAM
substansi UU ini berkiblat pada asas-asas HAM sebagaimana antara lain :
I. Universalitas
- pasal 3 (1),”setiap orang dilahirkan bebas dengan harkat dan martabat manusia yang sama dan sederajat serta dikaruniai akal dan hati nurani untuk hidup bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara dalam semangat persaudaraan.”
- Analisa: menyatakan jika setiap orang mempunyai hak untuk hidup bermasyarakat dan setiap orang tidak dapat dikurangi haknya.

II. Equal & non discrimination (tanpa perbedaan dan tanpa diskriminasi)
- pasal 4,”hak untuk hidup, hak untuk disiksa, hak kebebasan pribadi, pikiran dan hati nurani, hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi dan persamaan di hadapan hukum, hak untuk tidak dituntut atas dasar hukum yang berlaku surut adalah hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalm keadaan apapun oleh siapapun.”
- Analisa: sesuai dengan konteks UDHR (Universal Declaration ofHuman Rights) pasal 2, setiap orang tidak berhak untuk mendapatkan perlakuan diskriminasi. Dan mempunyai kedudukan yang sama, tidak membedakan pria/wanita, hitam/putih, dan lain-lain.
III. Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights
- pasal 9 (1),”setiap orang berhak untuk hidup, mempertahankan hidup dan meningkatkan taraf kehidupannya.”
- pasal 9 (2),”setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.”
- Analisa: dengan berhak atas sebuah penghidupan, maka negara menjamin setiap orang untuk mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. karena hak hidup sebagai civil & political rights, pemerintah wajib memberikan hak untuk memiliki sebuah lingkungan hidup yang sehat demi penyeimbangan antara non derogable and derogable rights.

C.        UU No. 26/2000 tentang Peradilan HAM
UU ini adalah pelengkap dari UU No. 39/99, namun di dalam beberapa pasalnya memuat asas :
I. Universalitas
- pasal 39,”setiap orang yang melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pasal 9 huruf f   penyiksaan, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15(lima belas) tahun dan paling singkat 5 (lima) tahun.
- Analisa: setiap orang, siapapun itu, dikenakan sanksi yang sama apabila terbukti telah melakukan tindak pidana tersebut.
II. Equal and non discrimination (tanpa perbedaan dan tanpa diskriminasi)
- pasal 35 (1), ”setiap korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.”
- Analisa: bahwa siapapun dia yang menjadi korban kejahatan ham berat berhak mendapatkan hak tersebut. berdasar pada prinsip equal (tanpa membedakan) dan non discrimination(tanpa diskriminasi).

III. Pengakuan indivisibility and interdependence of different rights:
- pasal 34 (1),”setiap korban dan saksi dalam pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak atas perlindungan fisik dan mental dari ancaman, gangguan, teror, dan kekerasan dari pihak manapun.”
- pasal 35 (1),”setiap korban pelanggaran hak asasi yang berat dan atau ahli warisnya dapat memperoleh kompensasi, restitusi, dan rehabilitasi.”
- Analisa: dengan dijaminnya seorang korban pelanggaran ham berat untuk mendapatkan kompensasi, dsb, maka dapat terjaminlah kehidupan koban.

2.3            Pelanggaran HAM yang Terjadi di Indonesia
1965:
1. Penculikan dan pembunuhan terhadap tujuh jendral Angkatan Darat.
2. Penangkapan, penahanan dan pembantaian massa pendukung dan mereka yang diduga sebagai pendukung Partai Komunis Indonesia. Aparat keamanan terlibat aktif maupun pasif dalam kejadian ini.
1966:
1. Penahanan dan pembunuhan tanpa pengadilan terhadap PKI terus berlangsung, banyak yang tidak terurus secara layak di penjara, termasuk mengalami siksaan dan intimidasi di penjara.
2. Dr Soumokil, mantan pemimpin Republik Maluku Selatan dieksekusi pada bulan Desember.
3. Sekolah- sekolah Cina di Indonesia ditutup pada bulan Desember.
1967:
1. Koran- koran berbahasa Cina ditutup oleh pemerintah.
2. April, gereja- gereja diserang di Aceh, berbarengan dengan demonstrasi anti Cina di Jakarta.
3. Kerusuhan anti Kristen di Ujung Pandang.
1969:
1. Tempat Pemanfaatan Pulau Buru dibuka, ribuan tahanan yang tidak diadili dikirim ke sana.
2. Operasi Trisula dilancarkan di Blitar Selatan.
3. Dikembangkannya peraturan- peraturan yang membatasi dan mengawasi aktivitas politik, partai politik dan organisasi kemasyarakatan. Di sisi lain, Golkar disebut- sebut bukan termasuk partai politik.
1970:
1. Pelarangan demo mahasiswa.
2. Peraturan bahwa Korpri harus loyal kepada Golkar.
3. Larangan penyebaran ajaran Bung Karno.
1971:
1. Usaha peleburan partai- partai.
2. Intimidasi calon pemilih di Pemilu ’71 serta kampanye berat sebelah dari Golkar.
3. Pembangunan Taman Mini yang disertai penggusuran tanah tanpa ganti rugi yang layak.
4. Pemerkosaan Sum Kuning, penjual jamu di Yogyakarta oleh pemuda- pemuda yang di duga masih ada hubungan darah dengan Sultan Paku Alam, dimana yang kemudian diadili adalah Sum Kuning sendiri. Akhirnya Sum Kuning dibebaskan.
1972:
1. Kasus sengketa tanah di Gunung Balak dan Lampung.
1973:
1. Kerusuhan anti Cina meletus di Bandung.
1974:
1. Penahanan sejumlah mahasiswa dan masyarakat akibat demo anti Jepang yang meluas di Jakarta yang disertai oleh pembakaran- pembakaran pada peristiwa Malari. Sebelas pendemo terbunuh.
2. Pembredelan beberapa koran dan majalah, antara lain ‘Indonesia Raya’ pimpinan Muchtar Lubis.
1975:
1. Invansi tentara Indonesia ke Timor- Timur.
2. Kasus Balibo, terbunuhnya lima wartawan asing secara misterius.
1977:
1. Tuduhan subversi terhadap Suwito.
2. Kasus Wasdri, seorang pengangkat barang di pasar, membawakan barang milik seorang hakim perempuan. Namun ia ditahan polisi karena meminta tambahan atas bayaran yang kurang dari si hakim.
4. Kasus subversi komando Jihad.
1978:
1. Pelarangan penggunaan karakter- karakter huruf Cina di setiap barang/ media cetak di Indonesia.
2. Pembungkaman gerakan mahasiswa yang menuntut koreksi atas berjalannya pemerintahan, beberapa mahasiswa ditahan, antara lain Heri Ahmadi.
3. Pembredelan tujuh suratkabar, antara lain Kompas, yang memberitakan peritiwa di atas.
1980:
1. Kerusuhan anti Cina di Solo selama tiga hari. Kekerasan menyebar ke Semarang, Pekalongan dan Kudus.
2. Penekanan terhadap para penandatangan Petisi 50. Bisnis dan kehidupan mereka dipersulit, dilarang ke luar negri.
1981:
1. Kasus Woyla, pembajakan pesawat garuda Indonesia oleh muslim radikal di Bangkok. Tujuh orang terbunuh dalam peristiwa ini.
1982:
1. Kasus Tanah Rawa Bilal.
2. Kasus Tanah Borobudur. Pengembangan obyek wisata Borobudur di Jawa Tengah memerlukan pembebasan tanah di sekitarnya. Namun penduduk tidak mendapat ganti rugi yang memadai.
3. Majalah Tempo dibredel selama dua bulan karena memberitakan insiden terbunuhnya tujuh orang pada peristiwa kampanye pemilu di Jakarta. Kampanye massa Golkar diserang oleh massa PPP, dimana militer turun tangan sehingga jatuh korban jiwa tadi.
1983:
1. Orang- orang sipil bertato yang diduga penjahat kambuhan ditemukan tertembak secara misterius di muka umum.
2. Pelanggaran gencatan senjata di Tim- tim oleh ABRI.
1984:
1. Berlanjutnya Pembunuhan Misterius di Indonesia.
2. Peristiwa pembantaian di Tanjung Priuk terjadi.
3. Tuduhan subversi terhadap Dharsono.
4. Pengeboman beberapa gereja di Jawa Timur.
1985:
1. Pengadilan terhadap aktivis- aktivis islam terjadi di berbagai tempat di pulau Jawa.

1986:
1. Pembunuhan terhadap peragawati Dietje di Kalibata. Pembunuhan diduga dilakukan oleh mereka yang memiliki akses senjata api dan berbau konspirasi kalangan elit.
2. Pengusiran, perampasan dan pemusnahan Becak dari Jakarta.
3. Ekskusi beberapa tahanan G30S/ PKI.
1989:
1. Kasus tanah Kedung Ombo.
2. Kasus tanah Cimacan, pembuatan lapangan golf.
3. Kasus tanah Lampung, 100 orang tewas oleh ABRI. Peritiwa ini dikenal dengan dengan peristiwa Talang sari
4. Badan Sensor Nasional dibentuk terhadap publikasi dan penerbitan buku. Anggotanya terdiri beberapa dari unsur intelijen dan ABRI.
1991:
1. Pembantaian di pemakaman Santa Cruz, Dili terjadi oleh ABRI terhadap pemuda- pemuda Timor yang mengikuti prosesi pemakaman rekannya. 200 orang meninggal.
1992:
1. Keluar Keppres tentang Monopoli perdagangan cengkeh oleh perusahaannya Tommy Suharto.
2. Penangkapan Xanana Gusmao.
1993
1. Pembunuhan terhadap seorang aktifis buruh perempuan, Marsinah. Tanggal 8 Mei 1993
1994:
1. Tempo, Editor dan Detik dibredel, diduga sehubungan dengan pemberitaan kapal perang bekas oleh Habibie.
1995:
1. Kasus Tanah Koja.
2. Kerusuhan di Flores.
1996:
1. Kerusuhan anti Kristen diTasikmalaya. Peristiwa ini dikenal dengan Kerusuhan Tasikmalaya. Peristiwa ini terjadi pada 26 Desember 1996
2. Kasus tanah Balongan.
3. Sengketa antara penduduk setempat dengan pabrik kertas Muara Enim mengenai pencemaran lingkungan.
4. Sengketa tanah Manis Mata.
5. Kasus waduk Nipah di madura, dimana korban jatuh karena ditembak aparat ketika mereka memprotes penggusuran tanah mereka.
6. Kasus penahanan dengan tuduhan subversi terhadap Sri Bintang Pamungkas berkaitan dengan demo di Dresden terhadap pak Harto yang berkunjung di sana.
7. Kerusuhan Situbondo, puluhan Gereja dibakar.
8. Penyerangan dan pembunuhan terhadap pendukung PDI pro Megawati pada tanggal 27 Juli.
9. Kerusuhan Sambas – Sangualedo. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 30 Desember 1996.
1997:
1. Kasus tanah Kemayoran.
2. Kasus pembantaian mereka yang diduga pelaku Dukun Santet di Jawa Timur.
1998:
1. Kerusuhan Mei di beberapa kota meletus, aparat keamanan bersikap pasif dan membiarkan. Ribuan jiwa meninggal, puluhan perempuan diperkosa dan harta benda hilang. Tanggal 13 – 15 Mei 1998.
2. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa Trisakti di jakarta, dua hari sebelum kerusuhan Mei.
3. Pembunuhan terhadap beberapa mahasiswa dalam demonstrasi menentang Sidang Istimewa 1998. Peristiwa ini terjadi pada 13 – 14 November 1998 dan dikenal sebagai tragedi Semanggi I.
1999.
1. Pembantaian terhadap Tengku Bantaqiyah dan muridnya di Aceh. Peritiwa ini terjadi 24 Juli 1999
2. Pembumi hangusan kota Dili, Timor Timur oleh Militer indonesia dan Milisi pro integrasi. Peristiwa ini terjadi pada 24 Agustus 1999.
3. Pembunuhan terhadap seorang mahasiswa dan beberapa warga sipil dalam demonstrasi penolakan Rancangan Undang-Undang Penanggulangan Keadaan Bahaya (RUU PKB). Peristiwa Ini terjadi pada 23 – 24 November 1999 dan dikenal sebagai peristiwa Semanggi II.
4. Penyerangan terhadap Rumah Sakit Jakarta oleh pihak keamanan. Peristiwa ini terjadi pada tanggal 21 Oktober 1999.
            Dalam masa pemerintahan orde baru, sudah diketahui umum banyak sekali pelanggaran HAM yang tidak bisa diusut tuntas sampai saat ini. Hal ini disebabkan karena adanya kekuatan yang begitu besar dalam pengambilan setiap keputusan.
            Namun setelah era reformasi, penegakkan pelanggaran HAM sudah banyak mengalami kemajuan. Seperti yang baru saja dan masih hangat di ingatan kita, eksekusi mati terpidana kasus bom bali dan sudah beberapa kasus yang belum terselasaikan pada masa orde baru, kini dibuka kembali dan dalam proses penyelesaian.



2.4            Studi Kasus : “Laskar Pelangi” Tak Redam Guru Bantu

Judul studi kasus ini diambil dari koran Warta Kota hari Kamis, 20 November 2008. Dalam artikel ini dilaporkan ratusan guru dalam acara “Untukmu Guru” di aula Senayan City, Jakarta memperjuangkan nasib mereka di depan wakil rakyat, yakni Nurjanah, anggota Komisi E DPRD DKI, dan Firmansyah, anggota Komisi C DPRD DKI. Para guru mengeluhkan dana kesejahteraan untuk mereka yang sampai saat ini belum juga tercairkan karena Pemprov kerap telat membayar uang kesejahteraan, bahkan menggantung statusnya sebagai guru. Dikhawatirkan, tahun depan nasibnya sebagai guru bantu semakin tak jelas.

            Seperti yang kita tahu, Film Laskar Pelangi mengisahkan tentang perjuangan seorang guru, seorang kepala sekolah, dan kesepuluh siswanya dalam proses belajar mengajar. Dalam film tersebut, Bu Muslimah sebagai guru honorer kerap tidak menerima imbalan atas jasa besarnya dalam mengajar. Meskipun hal ini dijadikan bahan imbauan oleh Wali Kota Jakarta Pusat, Sylviana Murni, para guru tetap tidak mampu meredam kegundahan mereka.

            Memang saat ini kehidupan sudah jauh berbeda, harga-harga yang semakin melonjak akibat krisis yang tiada henti mengakibatkan kebutuhan-kebutuhan susah sekali unutk dipenuhi. Kehidupan yang layak sepertinya hanya impian yang entah kapan akan tercapai.











BAB III
PENUTUP




3.1     Kesimpulan
         
          Hak Asasi Manusia (HAM) adalah hak yang kodrati, tidak diturunkan ataupun diberikan dari orang lain. HAM ada dengan sendirinya ketika kita lahir, ini merupakan karunia dari Tuhan Yang Maha Esa. Setiap orang berhak unutk memperjuangkan haknya. Namun, harus diselaraskan juga dengan kewajibannya dalam menghormati hak orang lain.

            Segala ketentuan dalam pelaksanaan HAM telah diatur dalam undang-undang. Penegakan HAM juga merupakan tanggung jawab bersama seluruh masyarakat dunia karena HAM bersifat universal.

            Unutk menuju suatu kesempurnaan memang ada prosesnya, pelaksanaan dan penegakkan HAM di Indonesia masih dalam proses karena masih sering terjadi pelanggaran HAM, namun ini sudah merupakan perbaikan dari kondisi pelaksanaan dan penegakkan HAM sebelumnya.

3.2     Saran
           
            Tidak hanya kita sebagai generasi muda, namun semua orang harus terus meningkatkan kepekaan kita dalam melaksanakan dan menegakkan HAM.
           


No comments :

Post a Comment